Menurut Keputusan Presiden no. 51/P.2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Pada Rabu (20/7/2022), pembukaan resmi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 berlangsung di gedung Mahkamah Agung.
Sumpah dan pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung H. M. Siarifuddin. Dimulai pukul 08:00 WIB dan berakhir sekitar pukul 08:30 WIB.
Dewan Komisioner OJK 2022-2027 meliputi:
1. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK
2. Mirza Adityashwara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
3. Diane Ediana Ray, Chief Executive Officer, Pengawas Perbankan OJK
4. Inarno Jajadi, Chief Executive Officer Pengawasan Pasar Modal
5. Ogi Prastomijono, Direktur Eksekutif Pengawas IKNB OJK
6. Sofia Isabella Wattimena, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan ADK OJK
7. Friederika Vidyasari Devi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
8. Doni Primanto Jowono sebagai anggota ex officio Bank Indonesia.
9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex officio Kementerian Keuangan.
Dengan pelantikan ini, seluruh anggota Dewan Komisioner OJK akan menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang OJK No. 21/2011.
Pintek, sebagai salah satu perusahaan fintech yang terdaftar dan dikendalikan oleh OJK, mengucapkan selamat kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.
Perpaduan ini diharapkan dapat menghasilkan proses transformasi yang seimbang antara keberlanjutan pencapaian yang baik dan perubahan menuju hal-hal baru yang lebih adaptif dalam mengantisipasi kondisi masa depan.